TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Komisi C DPRD Kota Malang memastikan bahwa Advice Planning (AP) atau perencanaan pembangunan Drive Thru Bank BRI dalam desain Alun-Alun Merdeka tidak pernah ada.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto usai melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas PU Kota Malang, Jarot Edy di kantornya, Jumat (09/01/2015).
"Dalam AP yang dikeluarkan Dinas PU 3 Desember kemarin, tidak pernah ada saran untuk membangun Drive Thru," katanya ke Surya(Tribunnews.com Network).
Politisi dari Partai Golkar menambahkan pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi pada Pemkot Malang usai temuan ini. Harapannya, rekomendasi ini ditindak lanjuti.
"Apabila tidak ditindak lanjuti, maka Pemkot harus siap menerima sanksinya," kata dia.
Meski demikian, DPRD Kota Malang tidak memberi sanksi pada Pemkot Malang jika rekomendasi itu dilanggar.
Bambang memaparkan yang memberi sanksi nanti adalah Satpol PP, atau instansi yang lebih tinggi lagi.
"Sanksi itu karena pembangunan Drive Thru melanggar Perda, dan tak ada AP pembangunan itu," katanya.
Bambang menambahkan dalam pertemuan selama dua jam itu, Dinas PU memaparkan hanya mengeluarkan AP Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk face off Alun-alun Merdeka, dimana didalamnya tidak termasuk AP untuk Drive Thru. (Adrianus Adhi)