TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Tubi Badillah (45), warga Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate Selatan, Maluku Utara, dibekuk anggota kepolisian Polsek Tuminting di sebuah penginapan di Kecamatan Singkil, Manado, Kamis (8/1/2015) sore karena membawa ratusan satwa dan setengah gram ganja.
Di depan petugas bersama barang bukti saat diinterogasi, Tubi mengaku dari Ternate menumpangi KM Bunda Maria dan berangkat Rabu (7/1/2015) sore dan tiba di Manado Kamis (8/1/2015) pagi.
"Saya membawa 290 ekor satwa. Terbagi 250 ekor tokek, biawak 22 ekor dan ular 18 ekor. Satwa ini akan saya kirim melalui Pelabuhan Bitung menuju Jakarta, sebab di sana (Jakarta) sudah ada yang mau beli, namanya Yanto, penjual obat. Harga keseluruhan satwa ini sekitar Rp 10 juta," jelasnya.
Mengenai ganja yang ditemukan di tempat penginapan, Tubi mengaku, itu hanya pemberian salah satu temannya saat hendak bertolak ke Manado.
"Ganja itu hanya diberikan teman saya di Ternate," ujarnya.
Kapolsek Tuminting AKP Matius Amiman mengatakan, seluruh barang bukti akan diserahkan kepada Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Semua barang bukti segera kami bawa ke Polresta Manado malam ini juga (tadi malam)," jelasnya.
Ganja ditemukan di bawah bantal pemilik satwa itu sekitar setengah gram (satu linting). Semuanya akan diserahkan kepada Polresta Manado.
"Surat izin pemilik satwa ini hanya rekomendasi dari kelurahan tempat dia tinggal. Rekomendasi itu pun hanya izin ternak, bukan dijual," ungkapnya.
Kapolresta Manado, Kombes pol Sunarto mengatakan, akan menyelidiki dan melakukan pengembangan.
"Untuk satwa diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), kita akan tindaklanjuti jika bandar maupun pengedar tertangkap," tutur Sunarto. (fer)