Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNNEWS.COM., BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Sosial Bandar Lampung Akuan Effendi akhirnya ditahan Kejari Bandar Lampung, Senin (12/1/2015) sekitar pukul 12.35 WIB.
Penahanan Akuan ini setelah penyidik memeriksa tersangka selama dua jam sejak pukul 09.30 WIB. Akuan diperiksa terkait perkara dugaan korupsi bansos kematian tahun 2012 yang merugikan negara mencapai Rp 2,26 miliar.
"Tersangka AE kami tahan setelah diperiksa hari ini," kata Kajari Bandar Lampung Widiyantoro.