Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA-- Sebagian dari barang bukti (BB) pasir timah sitaan pada Tahun 2014, telah dilelang.
Perolehan hasil lelang didapat dengan nilai sekitar Rp 2 miliar, dan uangnya telah disetor ke kas negara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungailiat.
Proses lelang dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat menyatakan barang bukti perkara pertambangan itu dirampas untuk negara.
"Karena perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada putusan pengadilan, inkrah," kata Kepala Kejari Sungailiat, Hartawi ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/1).
Proses lelang dilakukan secara prosedural. Ketika putusan pengadilan sudah ditetapkan, pihak kejaksaan langsung mengambil langkah.
"Dari pihak Pidum (Pidana Umum Kejari Sungailiat) menyerahkan barang rampasan tersebut. Semua barang rampasan yang dirampas untuk negara diserahkan ke bagian pembinaan (Kejari Sungailiat) untuk dilakukan pelelangan. Dari beberapa barang bukti yang dirampas negara, hasil lelangnya sekitar dua miliar itu, duitnya oleh bendahara kita, langsung disetor ke kas negara. Proses lelang ini terbuka, kita umumkan di media massa," kata Hartawi seraya menyebutkan, sisa BB timah perkara Tahun 2014 yang belum diproses, rencananya akan di lelang pada Tahun 2015.