Laporan Wartawan Pos Kupang, Alwy
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Uang Rp 20 juta hanya tinggal angan-angan bagi Lia Leonesi. Warga Desa Oeleu, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Sabtu (10/1/2015) harus meringkuk di jeruji besi.
Satuan Tugas Pemberantasan Human Trafficking Polda Nusa Tenggara Timur menangkap Lina kala menjual Mikri Nomleni (6), anak tetangganya, kepada Yulius Lelobuli, warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kepala Satgas Pemberantasan Human Trafficking Polda NTT, AKBP Cecep Ibrahim, Minggu (12/1/2015), mengatakan, Lina ditangkap setelah Yulius menelpon seorang anggota Satgas Pemberantasan Human Trafficking Polda NTT.
"Begitu kami dapat laporan, tim langsung bergerak ke tempat kejadian perkara dan mengamankan Lina. Saat ini dia sudah kami amankan di Polda NTT untuk diambil keterangannya terkait penjualan anak tersebut," papar Cecep.
Saat ditangkap, Yulius belum memberikan uang kepada Lina. Yulius lebih memilih melaporkan ulah Lina kepada polisi. Saat ini Mikri sementara diamankan di Polda NTT sambil menunggu kedua orangtuanya.
Kepada polisi Lina mengaku baru sekali menjual anak kepada orang lain. Lina berdalih menjual anak untuk pembangunan rumah. Polisi akan tetap mendalami keterangan tersangka dan saksi terkait modus penjualan anak tersebut.
Polisi juga sudah memanggil orangtua korban untuk diambil keterangan. Pasalnya, orangtua korban dan Lina masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal sekampung.