TRIBUNNEWS.COM,KULONPROGO - Pembangunan Bandar Udara Kulonpro, Yogjakarta masih menemui kendala.
Humas Tim Persiapan Bandara dari PT Angkasa Pura, Ariyadi Subagyo, merilis pola ganti rugi bagi warga terdampak bandara baru Kulonprogo.
Dijelaskan, bahwa penggarap tanah PAG merupakan pihak yang berhak atas ganti kerugian secara langsung.
Sementara untuk warga penggarap non PAG akan mendapatkan ganti rugi melalui pemilik lahan.
Adapun untuk buruh tani, menurutnya, tidak ada penggantian dalam bentuk uang.
"Buruh tani ganti ruginya bukan uang tapi CSR berupa fasilitas alih profesi dari petani menjadi pekerja di sektor jasa berbasis kebandarudaraan atau non kebandarudaraan," kata Ariyadi, Senin (12/1/2015).
Untuk ganti rugi petani penggarap non PAG yang dibayarkan via pemilik tanah, pihaknya menyatakan bersedia mengirimkan perwakilan tim sebagai saksi dalam pembagian dan penyampaian ganti rugi tersebut.