News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Permohonan Penangguhan Penahanan Bupati Rina Ditolak

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipokor Semarang menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa kasus korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih.

Penolakan penangguhan penahanan tersebut disampaikan ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, usai memimpin sidang lanjutan Rina Iriani dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/1/2015).

"Kami tidak menemukan alasan eksepsional untuk mengabulkan penangguhan atau pengalihan penahanan terdakwa. Sehingga, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Dwiarso dalam putusannya.

Sebelumnya, penasehat hukum Rina Iriani, Slamet Yuwono menanyakan pengajuan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap Rina, yang diajukan beberapa waktu lalu.

"Kami kembali menanyakan bagaimana dengan permohonan penangguhan penahanan yang kami sampaikan, terdahulu. Atau setidaknya, pengalihan penahanan menjadi tahanan kota atau rumah mengingat kondisi terdakwa yang sering sakit," katanya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini