TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM - Bupati Muaraenim dan Gubernur Sumsel layangkan surat ke PT Bukit Asam (Tbk), tentang masalah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) PBB.P3 (Perkebunan Pertambangan Perhutanan).
Sebab tiga tahun berturut-turut dari tahun 2011-2013, PTBA diduga belum melunasinya sehingga merugikan pemerintah terutama Pemkab Muaraenim.
"PTBA itu harusnya bayar dulu, masalah apakah nanti keberatan mereka disetujui atau tidak oleh pengadilan pajak itu urusan nanti, sebab semuanya ada mekanismenya," ujar Kadispenda Muaraenim Amrullah didampingi stafnya, Selasa (13/1).
Menurut Amrullah, pihaknya melalui Bupati Muaraenim, sudah dua kali melayangkan surat ke PTBA. Yakni surat No : 972/440/Penda-3/2014 perihal pembayaran PBB.P3 (Perkebunan Pertambangan Perhutanan) tertanggal 13 Mei 2014 dan surat No : 972/1272/Penda-3/2014 tanggal 28 November 2014 perihal yang sama.
Bahkan pihaknya sudah menembuskan perihal tunggakan pajak PTBA tersebut ke Gubernur Sumsel, dan direspon oleh Gubernur Sumsel pada tanggal 4 September 2014 dengan surat No : 2158/973/Dispenda/2014 perihal pembayaran PBB.P3 yang ditujukan langsung ke Direksi PTBA, yang intinya untuk segera merealisasikan pembayaran pajak PBB.P3 tersebut.
Padahal sesuai peratuan Dirjen pajak No : Per-16/PJ/2010 bahwa pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar PBB yang terhutang dan pelaksanaan penagihannya.
Saat ini, kewajiban pajak ini tidak dipatuhinya, tetapi malah PTBA mengedepankan untuk berperkara.
Padahal jika seandainya banding PTBA lebih bayar, pemerintah akan mengembalikan kelebihan pajak tersebut sebesar 2 persen pertahun. Dan perlu diketahui, pajak ini adalah pajak pusat, daerah mendapat bagian sebesar 64,8 persen.
"Dengan belum dibayarnya kekurangan pajak tersebut pemerintah terutama Pemkab Muaraenim jelas dirugikan dalam keuangan daerah. Apalagi pajak yang terhutang tersebut mencapai Rp 200 miliar lebih," kata Amrullah.