Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kutai Timur mendukung langkah BLH Kutim menuntut ganti rugi pemulihan lingkungan dan perbaikan ekosistem kepada pihak PT Kaltim Prima Coal (PT KPC), terkait luapan air tambang di Sungai Sangatta beberapa pekan lalu.
Ketua KNPI Kutim, Nasruddin, didampingi Sekretaris, Bakri Hadi, Rabu (14/1/2015) sore, menilai tidak tepat bila KPC menuding luapan tambang akibat cuaca esktrem.
"Seharusnya ada SOP untuk penanggulangan kondisi cuaca yang ekstrem," katanya.
Dalam setiap aktivitas, KPC harus mengacu pada dokumen Amdal, RKL, dan RPL.
"Yang meluap itu sedimen pond Pelikan Selatan. Seharusnya sudah dihitung daya dukung dan daya tampungnya sampai kondisi cuaca ekstrem. Dan harus ada SOP untuk itu," katanya.
Air yang dilepas ke lingkungan mutlak memenuhi baku mutu lingkungan. Acuannya PP nomor 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, serta Perda nomor 02 tahun 2011 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Ditambah lagi Permen LH nomor 1 tahun 2010 tentang tata laksana pengendalian pencemaran air. Dalam aturan tersebut, nilai ambang batas TSS atau kekeruhan 300 mg/L, Besi (FE) nilainya 7 mg/L, Mangan (Mn) nilainya 4 mg/L dan pH nilainya 6-9.
"Kami menilai, tuntutannya harus ada ganti rugi pemulihan lingkungan dan perbaikan ekosistem. Kalau perlu jangan buang air ke Sungai Sangatta, tapi manfaatkan kembali air itu (recycle)," katanya.
Dalam hal ini, BLH harus melakukan tindakan pengawasan menyeluruh.
"KNPI akan terus mengawal masalah ini," katanya. (khc)