TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Mengaku ingin menjalin mahligai rumah tangga di usia muda, Marzuki alias Uki (18), warga Jalan Pasundan Komplek Yuka I, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang ini nekat melakukan hubungan suami isteri lebih dulu sebelum menikah bersama pacarnya berinisial NM (16), siswi kelas X, SMA swasta.
Ketika ditemui di Polresta Palembang setelah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pemuda putus sekolah di bangku SMP itu, awalnya dia bersama NM menjalin asmara. Uki mengaku dikenalkan oleh temannya dengan korban.
Hubungan Uki dan NM pun makin dekat hingga keduanya berpacaran. Selama satu tahun pacaran, rupanya akal bulus pekerja bangunan ini pun muncul untuk meniduri korban.
Melihat situasi rumah NM yang terletak di kawasan Pusri Palembang selalu kosong lantaran ditinggal pergi ayah korban bekerja di luar kota sebagai penjual alat-alat kesehatan, dimanfaatkan oleh Uki untuk merayu korban.
"Hampir satu bulan saya tinggal di rumahnya. Memang tiap hari kami selalu berhubungan. Itu suka sama suka, tidak dipaksa karena kami sudah pacaran satu tahun," ungkap Uki, saat diamankan di Polresta Palembang, Jumat (16/1/2015).
"Karena pekerjaan saya sebagai kuli bangunan, lamaran saya ditolak orangtuanya. Hingga saya dilaporkan ke polisi," kata tertunduk lesu.
Sementara, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Inspektur Dua (Ipda) Imelda mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 09.00 pagi tadi, saat bekerja tak jauh dari rumahnya.
"Setelah mendapatkan laporan, kita langsung bergerak hingga pelaku ini kita tangkap," ungkap Imelda.