News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Keluarga Rani Andriani Pertanyakan Grasi Buat Ola

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meirika Franola

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku M Guci Syaifudin

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Tak ada satupun anggota keluarga dari Meirika Franola alias Ola yang hadir pada pemakaman Rani Andriani, Minggu (18/1/2015). Hal itu dikatakan kakak sepupu Rani, Yuki (35), kepada awak media, menceritakan pertemuan Poppy Aprianti dengan Rani di Lapas Nusakambangan Sabtu (18/1/2015).

"Kami juga ingin grasi Ola ditinjau kembali dan kabarnya memang seperti itu. Seharusnya Rani yang seumur hidup, Ola yang harusnya dihukum mati," kata Yuki.

Tepat pukul 11.30, almarhumah Rani Andriani dikebumikan di pemakaman keluarga di RT 1/8 Kampung Ciranjang, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Minggu (18/1/2015).

Seperti diketahui, Rani telah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan dini hari tadi. Terpidana mati kasus narkoba itu dikebumikan di di pemakaman keluarga di RT 1/8 Kampung Ciranjang, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang.

Pada Agustus 2000, Ola bersama dua sepupunya, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Rani Andriani, divonis hukuman mati. Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kg kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta ke London, 12 Januari 2000 .

Ola yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang memperoleh grasi sehingga vonis hukuman mati yang harus dijalaninya diringankan menjadi hukuman seumur hidup. Grasi ini juga diperoleh Deni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini