TRIBUNNEWS.COM.KEFAMENANU, - MO alias Nola (28) ditangkap anggota Kepolisian Resor Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), setelah dilaporkan menjual MJD (14), siswi salah satu SMP di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Perempuan warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa lima, Kota Kupang itu menjual MJD ke sejumlah pria hidung belang dengan tarif Rp 500.000 sekali kencan.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor TTU, Ipda I Ketut Suta kepada Kompas.com, Sabtu (17/1/2015) malam, mengatakan, Nola ditangkap oleh dua anggota Buser di Kupang setelah keduanya berkoordinasi dengan pihak Polres Kupang Kota.
“Setelah menerima laporan korban MJD (14) beberapa waktu lalu, polisi langsung memburu pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap di Kota Kupang. Korbannya adalah pelajar kelas 2 salah satu SMP di Kota Kupang,” ujar Suta.
Suta menjelaskan, saat MJD libur sekolah pada Juni 2014, korban diajak oleh tersangka ke Kefamenanu dan tinggal di kos di jalan Eltari Kilometer 4 jurusan. Awalnya, pada Agustus 2014, tersangka menjual korban kepada seorang pria yang bernama Rafael.
Setelah itu, kata Suta, tersangka membawa korban ke hotel dan losmen yang ada di Kota Kefamenanu, untuk dijual kepada lelaki hidung belang.
“Saat ini tersangka telah diamankan di sel Mapolres TTU," ujarnya.
Tersangka bakal dijerat pasal terkait eksploitasi ekonomi dan atau seksual anak di bawah umur seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Junto pasal 64 ayat (1) KUHP.(Kontributor Kupang / Sigiranus Marutho Bere)