TRIBUNNEWS.COM,BANGKALAN - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali datang ke Mapolres Bangkalan, Senin (19/1/2015).
Kali ini giliran ajudan dan mantan ajudan Fuad Amin yang diperiksa.
Dua orang itu diperiksa di ruang berbeda. Ajudan H Subaidi diperiksa di ruang K3I, sementara mantan ajudan yang kini menjabat Camat Kamal, Moh Hasan Faisol dimintai keterangan di Ruang Serba Guna Mapolres.
"KPK hanya pijam ruangan saja. Siapa saja yang diperiksa, saya tidak tahu. Coba saja ditunggu di ruang lobi (polres)," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Soelistijono.
Soelistijono mengatakan, Tim Penyidik KPK kali ini bukan dipimpin AKBP Novel Baswedan atau Kompol Himawan seperti pemeriksaan sebelumnya.
"Kali ini yang pimpin AKBP Edy. Satu angkatan dengan (AKBP) Novel," pungkas Soelistijono.
Tidak diketahui berapa jumlah petugas penyidik KPK yang datang kali ini.
Namun salah seorang dari penyidik mendatangi para wartawan yang mencoba mengambil gambar.
"Jangan ambil gambar seperti itu. Khawatirnya menggangu proses pemeriksaan terhadap saksi. Kalau sudah selesai, silahkan ambil gambar," ujar seorang penyidik KPK di ruang lobi.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa secara bersamaan tiga pihak perbankan, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bangkalan Syaiful Djamal, Plt Sekdakab Moh Mohni, Sekdakab Eddy Moeljono, Sekretaris Dewan Tomy Feriyanto, dan mantan Dirut PD Sumber Daya Abd Hakim.
Setelah itu, giliran 18 camat yang dimintai keterangan secara bersamaan terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Bangkalan dua periode dan Ketua DPRD Bangkalan itu.
Sejak ditangkap di rumahnya, Jalan Letnan Mestu, pada Selasa (2/12/2015) dini hari, KPK telah melakukan penggeledahan di lima kediaman Fuad Amin.
KPK juga telah menyita delapan mobil mewah milik Fuad Amin yakni Toyota Alphard putih L 1956 M, Innova silver M 1299 GC disita dari kediaman Fuad Amin di Jalan Letnan Mestu Bangkalan, dan Toyota Land Cruiser hitam dengan nopol L 81 SM yang ditemukan Polres Bangkalan di depan terminal kota, Jalan Soekarno-Hatta.
Sementara Lima mobil lainnya, Toyota Vellfire silver B 1250 TFU, Toyota Camry Hybird hitam B 1341 TAE, Kijang Innova silver B 1824 TRQ, Suzuki Swift putih B 1683 TOM, Honda CRV hitam B 1277 TJC, dan satu motor Kawasaki Ninja Sport disita di Cipinang, Cempedak, Jakarta Timur.
Fuad Amin dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Fuad Amin ditetapkan KPK dalam kasus suap jual beli gas alam. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan ajudan Fuad Amin bernama Rauf, dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko. (Ahmad Faisol)