News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Pejabat Bulog Madura Tersangka Penggelapan Beras Rp 12 Miliar

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh angkut memindahkan karung beras ke truk yang akan mendistribusikan beras dari Gudang Divre Bulog DKI Jakarta-Banten di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (15/12/2014). Stok beras di seluruh gudang Bulog se-Indonesia saat ini mencapai 1,7 juta ton yang dapat mencukupi kebutuhan selama 7 bulan. Bulog juga berencana melakukan operasi pasar khusus dengan sasaran 15,5 juta rumah tangga berpendapatan rendah selama bulan Desember 2014 untuk menjaga stabilitas harga. KOMPAS/IWAN SETIYAWAN

Laporan Wartawan Surya, Muchsin

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN – Kejaksaan Negeri Pamekasan menetapkan mantan Kepala Badan Urusan Logistik Sub Divre XII Madura, Shy dan mantan Wakil Kepala Subdivre XII Madura, Pry, sebagai tersangka penggelapan beras. Kasus ini merugikan negara sekitar Rp 12 miliar.

Selain mantan kepala dan mantan wakil kepala Bulog Sub Divre XII Madura, Kejari Pamekasan juga menetapkan sembilab tersangka lainnya. Baik dari lingkungan Bulog, pengawas internal Bulog, dan pihak luar Bulog (mitra).

Dari sembilan tersangka yakni, HS (pengawas internal Bulog), ES (petugas administrasi Bulog), KDR, SN, NS, SM, MN, IDP (mitra bulog) dan P (perantara).

Namun dari 11 orang yang sudah dinyatakan tersangka, sampai sekarang belum ada satupun yang ditahan. Pihak Kejari Pamekasan beralasan belum ada penahanan, karena sampai sekarang masih dalam tahap awal penyidikan.

Kepala Kejari Pamekasan, Sudiharto, menyatakan, kasus raibnya beras 1.504 ton di gudang Bulog di Jalan Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, tidak dilakukan sekaligus. Namun dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun, dengan cara mengajukan pengadaan beras fiktif.

Menurut Sudiharto, setelah menetapkan 11 tersangka, pihaknya akan mengungkap siapa dalang pengadaan beras fiktif dan bagaimana peran masing-masing tersangka.

"Karena ini masih dalam proses penyidikan awal, kami belum mengetahui siapa dalang dan apa peran masing-masing tersangka itu," kata Sudiharto kepada Surya, Minggu (18/1/2015).

Diakui, berdasarkan taksiran sementara akibat pengadaan beras fiktif itu, negara dirugikan sebanyak Rp 12 miliar. Namun angka pastinya masih belum, karena menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini