News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perangkat Desa di Klaten Otaki Perampokan di Wilayahnya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kawanan perampok diperiksa di Polres Klaten, Senin (19/1/2015).

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Kepala Urusan Keuangan Desa Glagahwangi, Trucuk, Klaten, Jawa Tengah, Sumarmo (39), ditangkap polisi setelah bersama gerombolannya merampok di gedung SMK Negeri Trucuk, Klaten, 11 Januari lalu sekitar pukul 02.00 Wib.

Dalam aksinya, gerombolan itu membawa dua buah laptop, satu handycam, dan dua buah televisi flat. Sumarmo dan gerombolannya sempat menyandera petugas keamanan sekolah dengan sebilah golok.

Setelah berhasil menguras barang berharga milik sekolah, mereka lalu melarikan diri keluar dari wilayah Klaten.

Dari keterangan kepolisian, Sumarmo tertangkap di daerah Purworejo, Jawa Tengah pada tanggal 13 Januari 2015. Setelah itu, satu per satu rekan Sumarmo berhasil diringkus petugas.

"Kronologis kejadian berawal dari laporan petugas keamanan sekolah, Idhi Afiata, yang mengaku ditodong dengan senjata tajam oleh kelompok Sumarmo saat piket, tertanggal 11 Januari 2015. Setelah mengancam Idhi, pelaku berjumlah lima orang juga menyandera dua karyawan sekola lainnya dengan cara diikat bersama ditiang bendera di lapangan. Mulut disumpal lakban dan diikat denga kain sarung," kata AKP Fachrul Sugiarto, Kasatreskrim Polres Klaten saat gelar perkara pada hari Senin (19/1/2015).

Fachrul menambahkan dari keterangan Sumarmo, polisi menangkap sejumlah pelaku lainnya, yaitu Iwan Gunawan (47) warga Sukabumi, Aris Irawan (32) warga Siswodipuran, Boyolali, Saiful alias Iful alias Enang Supriyatna dan Catur.

Polisi juga mengamankan sebuah mobil dengan noomor polisi AD 8461 DV yang dikendarai Sumarmo hingga Purworejo.

Sumarmo dan gerombolannya diduga juga menjadi dalang atas aksi perampokan yang terjadi di wilayah Klaten dan sekitarnya.

Namun pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus perampokan di SMKN Trucuk.

Semua tersangka perampokan diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama lamanya sembilan tahun. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini