Laporan Wartawan Tribun Jabar, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang tersangka sabu-sabu di Karawang Roup (64) mengatakan, ia mendapat upah Rp 100 ribu setiap mengantarkan satu gram sabu-sabu.
"Biasanya saya mengantar satu gram sabu. Sudah dua kali mengantar satu gram. Yang terakhir, Yayan memesan 15 gram," tutur Roup kepada wartawan di Mapolda Jabar, siang tadi.
Roup ditangkap Senin (19/1) dini hari di Pertigaan Cilamaya. Selain Roup, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar juga menangkap Yayan, Dedi dan Iwan. (tis)
BERITA REKOMENDASI