News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PNS Wanita Banyak yang Ajukan Gugat Cerai

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Reporter Tribun Jogja, Padhang Pranoto

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Klaten, didominasi oleh gugatan cerai oleh perempuan.

Dari catatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), selama 2014 ada 18 pengajuan pisah, dimana 13 diantaranya diajukan oleh abdi negara wanita.

Hal itu disampaikan oleh Kasubid Disiplin Pegawai Bidang Umum BKD Klaten, Puguh Hargo Wibowo. Ia menyatakan, berbagai alasan diungkapkan oleh PNS yang mengajukan perceraian.

"Terjadi perselisihan secara terus menerus adalah alasan yang mahfum diutarakan oleh pemohonan perceraian. Namun setelah diadakan pembicaraan secara intensif, perbedaan gaji kadang muncul sebagai pemantik awal perpisahan," ucapnya, Kamis (22/1/2015).

Ia mengungkapkan, kesibukan kerja serta kurangnya komunikasi juga menjadi penyebab, kurang harmonisnya hubungan suami istri.

Terkait perbedaan pendapatan, ia menjelaskan kebanyakan pemohon cerai telah mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Sementara itu, mengenai kemungkinan perselingkuhan, Puguh mengatakan hal itu tidak muncul dalam proses mediasi. Namun demikian, ia tidak menampik akan hal itu.

"Yang mereka katakan hanya tidak rukun, dan selalu berselisih. Mungkin saja itu disebabkan oleh faktor perselingkuhan, namun hal itu tidak diakui oleh pasangan pemohon cerai," tambahnya.

Lebih lanjut, Kabid Umum BKD Klaten Dody Hermanu menyebut dari 18 ajuan, hanya satu permohonan cerai yang tidak diloloskan. Hal itu berkait dengan kurang kuatnya alasan yang diajukan oleh pemohon.

"Dalam setiap pengajuan cerai PNS, kami selalu melakukan mediasi dan meminta yang bersangkutan untuk mengajukan alasan yang kuat. Jadi ketika hanya masalah kecil, tidak lantas asal mengajukan cerai," tutupnya. (tribunjogja.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini