TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi sudah menetapkan pemilik pabrik saus, TK alias Edi (52), sebagai tersangka. Edi dijerat Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 136 UU RI No. 18 tahun 2002 tentang pangan.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol.
Dari pabrik tersebut, polisi juga menyita barang bukti di antaranya satu mobil boks berisikan saus sambal, satu roll plastik pembungkus merek Sirnasari, Unggul Sari dan Indosari.
Kemudian ada juga bahan-bahan pembuat saus seperti bahan kimia, dan pewarna.(tis)