News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penggrebekan Pabrik Saus Ilegal

Pemilik Pabrik Saus Ilegal Dijerat Pasar Berlapis dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Kombes Pol Yoyol memimpin langsung penggerebekan pabrik saus ilegal, Senin (26/1).

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi sudah menetapkan pemilik pabrik saus, TK alias Edi (52), sebagai tersangka. Edi dijerat Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 136 UU RI No. 18 tahun 2002 tentang pangan.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol.

Dari pabrik tersebut, polisi juga menyita barang bukti di antaranya satu mobil boks berisikan saus sambal, satu roll plastik pembungkus merek Sirnasari, Unggul Sari dan Indosari.

Kemudian ada juga bahan-bahan pembuat saus seperti bahan kimia, dan pewarna.(tis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini