Mabes Polri: Kita Mau Buktikan KPK Juga Bisa Korupsi
TRIBUNNEWS.COM.MAKASSAR- Tanda Bukti Lapor Muhammad Yusuf Sahide ke Bareskrim beredar di Makassar, Senin (26/1/2015).
Tanda Bukti Lapor untuk Ketua KPK Abraham Samad itu diposting pertama kali oleh Juru Bicara Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang) di Pilgub Sulsel 2013, Maqbul Halim, di Grup WhatApp Masika ICMI Sulsel, pukul 09.04 wita, pagi.
Dalam Tanda Bukti Lapor No: TBL/39/1/2015/Bareskrim itu, tertera Nama: Muhammad Yusuf Sahide SH, sebagai pelapor dan Abraham sebagai terlapor.
Postingan Maqbul itu jadi bahan diskusi aktivis dan akademisi penghuni grup.
"Hebatnya kk Maqbul, bisa dapat ini tanda bukti lapor... Mengakuaaa," tulis Abd Syukur.
Haris Suardi menanggapi dengan kalimat singkat, "Ring 1".
Kemudian dikomentari oleh Ostaf Al Mustafa, "Hebaaay Om Maqbul... jago mentong jalurnya."
Dekan Fakultas Hukum (FH) Unhas, Prof Dr Farida Patittingi SH MH, yang juga Anggota Dewan Penasihat Masika ICMI Sulsel dan penghuni Grup WhatsAPP tersebut tidak berkomentar.
Komentar Guru Besar FH Unhas itu diperoleh melalui wawancara langsung dengan Tribun.
Menurut Prof Farida , Yusuf adalah alumnus Fakultas Hukum Unhas.
"Dia mahasiswa reguler sore pada program studi Ilmu Hukum angkatan 2002. Anaknya baik dan juga tergolong mahasiswa aktif," kata Farida.
Menurut Farida, selama kuliah, Yusuf dia kenal sebagai aktivis.
"Saya mengenal dia juga sebagai aktivis semasa kuliah, dia juga aktif di himpunan mahasiswa reguler sore Fakultas Hukum," jelas ujarnya.
Bahkan, Prof Farida mengaku dekat Yusuf, meski dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, komunikasinya mantan mahasiswanya itu sudah jarang terjadi.
Meski demikian, Prof Farida menyesalkan laporan Yusuf itu.
Menurutnya, laporan Yusuf hanya sebatas dugaan dan belum terbukti kebenarannya. Dimana, sebuah laporan hukum harus berdasarkan fakta.
"Perlu ada sebuah sidang etik terhadap dugaan kepada Abraham Samad tersebut. Jika telah terbukti Abraham Samad melanggar aturan yang mengikat dirinya sebagai Ketua KPK, laporan tersebut boleh dilakukan," jelas Farida.
Laporan Yusuf itu dinilai Farida sudah merugikan Abraham. "Jika hal tersebut tidak terbukti dan telah terlanjur ada laporan hukum, tentu akan merugikan pihak terlapor
dalam hal ini Abraham Samad," kata Farida.
Polri Tindaklanjuti
Berdasarkan laporan tersebut, Yusuf menyebut Abraham Samad menjanjikan kemudahan perkara hukum yang tengah disidik KPK berkaitan dengan Emir Moeis.
Laporian ini berbekal dua saksi yakni Plt Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacaranya serta tulisan berjudul Rumah Kaca Abraham Samad di sebuah blog.
"Polri akan menindak lanjuti laporan tersebut. Termasuk akan memanggil Abraham Samad jika dibutuhkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Dia mengingatkan, kalaupun Polri menindaklajuti laporan Yusuf, itu bukan bagian dari pelemahan KPK.
"Polri hanya berupaya untuk menegakan hukum. Tidak ada yang mau menjatuhkan KPK," ujar Rikwanto.
Menurut Rikwanto, sikap tegas Polri terhadap laporan Yusuf itu didasari niat untuk menunjukkan kepada publik bahwa pelaku korupsi juga bisa dilakukan pegiat antikorupsi. "Kita justru ingin membuka pandangan masyarakat bahwa KPK juga bisa korupsi," kata Rikwanto.(nit/bie)