Laporan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Rudy Soehardjo satu diantara 14 mantan anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 yang menjadi terdakwa kasus asuransi fiktif, mengajukan keberatan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/1/2015).
"Saya sudah melunasi uang kerugian yang Mulia, tapi kok masih disuruh membayar uang pengganti. Saya kembalikan ke Kasda Pemkot Semarang," kata satu terdakwa Rudy Soehardjo
Rudy yang mengenakan baju batik warna biru dan celana panjang hitam, tidak terima usai pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang memintanya untuk mengembalikan uang penganti kerugian negara sebesar Rp 33 juta.
Saat ditanya oleh hakim, pengembalian itu dilakukan kapan dan diserahkan siapa, Rudy mengatakan pihaknya menyerahkan Rp 33 juta kepada Pemkot Semarang pada 3 Oktober 2014. Pada saat itu, berkas perkara belum disidangkan dan masih dalam penyidikan.
"Kami tidak menyalahkan terdakwa, harusnya pengembalian itu diserahkan tim penyidik sehingga bisa dijadikan bukti pertimbangan. Namun karena sudah terlanjur, nanti dimasukkan dalam pleidoi saja berkasnya," kata ketua majelis hakim, Hastopo.
Atas pernyataan hakim tersebut, Rudy meminta maaf. Dia mengaku tidak tahu harus menyerahkan ke siapa. Pasalnya, dirinya saat itu berada di LP Kedungpane usai ditahan tim penyidik.