News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Papua Ringkus Dua Penembak Aparat di Lanny Jaya

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penembakan

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA – Kepolisian Daerah Papua menetapkan WT (30) dan NW (13) sebagai tersangka yang terlibat dalam serangkaian aksi penyerangan bersenjata terhadap aparat di Kabupaten Lanny Jaya.

WT (30) dan NW (13) adalah anggota kelompok kriminal bersenjata pimpinan Purom Okiman Wenda yang juga sering disebut Kelompok Bersenjata Pilia.

Polisi juga menahan seorang berinisial W (20). Ketiganya ditangkap Tim Khusus Polda Papua dalam penyergapan di sekitar Pasar Sinakma, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Sabtu (23/1/2015) lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kepolisian Daerah Papua, Kombes Pol Patrige Renwarin mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap ketiganya, WT (30) dan NW (13) terbukti terlibat dalam serangkaian aksi penyerangan terhadap aparat kepolisian.

“Sementara seorang lagi berinisial W (20) dilepas. Karena tidak terlibat,” jelas Patrige saat ditemui di Mapolda Papua, Selasa (27/1/2015).

Dijelaskan Patrige, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam penyerangan patroli Polres Lanny Jaya, di Kampung Nugume, Distrik Pirime, 28 Juli 2014. Dalam penyerangan tersebut, menurut Patrige, 8 anggota polisi tertembak, dua di antaranya meninggal dunia dan 8 pucuk senjata laras panjang dirampas.

Pada 1 Agustus 2014, menurut Patrige, keduanya juga terlibat dalam penyerangan anggota Yonif 756, Pratu Rois di ujung landasan Bandara Pirime. Dalam penyerangan ini, Pratu Rois terkena luka tembak di bokong.

Kasus lain yang melibatkan keduanya adalah penyerangan rombongan Sekda Kabupaten Lanny Jaya, Christian Sohilait di Kampung Wuringgame, Distrik Jiwili. Dalam penyerangan tersebut, salah seorang anggota Brimob yang melakukan pengawalan, Bripka Sukardi terkena rekoset peluru.

Menurut Patrige, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap WT (30) dan NW (13) terkait sejumlah kasus aksi bersenjata di wilayah pegunungan tengah Papua.

“Atas keterlibatan dalam serangkaian kasus penyerangan bersenjata WT (30) dan NW (13), kemungkinan akan dituntut dengan pasal berlapis, yakni melanggar pasal 340 dan 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” jelas Patrige.

Patrige mengatakan, Kepolisian Daerah Papua masih terus memburu sejumlah daftar pencarian orang yang terlibat dalam rangkaian aksi penyerangan bersenjata terhadap aparat TNI-Polri dan warga sipil di Papua.(Alfian Kartono)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini