TRIBUNNEWS.COM. MAKASSAR, -- Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Jawa Barat, Kamis (29/1/2015) memvonis bebas 3 nelayan miskin yang dipenjara polisi hutan setempat karena menangkap 4 ekor udang.
Majelis hakim yang beranggotakan Yunto Safarillo (ketua) dan dua hakim wanita Imelda Merliana Sani danRaden Nurhayati mendapat pujian dari anggota Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh.
"Putusan itu menggunakan nurani, hakim tidak memutus seolah memencet kalkulator demi kepastian hukum saja, melainkan menempatkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan secara bersamaan," kata Imam.
Yunto Safarillo ialah ketua majelis sidang, saat ini dia juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Pandeglang. Yunto pernah menjabat Wakil PN Bangkinang. Dia bertugas di Pandeglang April 2014 lalu.
Sedangkan, Raden Nurhayati juga punya track record menarik.
Sebelum pindah ke PN Pandeglang, Nurhayati pernah menjadi hakim di PN Pangkep dan PN Sinjai, Sulawesi Selatan.
Namanya sempat mencuat ketika dirinya memutus vonis bersalah terhadap Kakek Rawi, terdakwa kasus pencurian 50 gram merica.