Bahkan, pegawai merasa tidak pernah melihat ada satwa-satwa seperti yang ditemukan petugas kepolisian. Diketahui bahwa selama ini Basuki menjual barang-barang tersebut lewat situs jual beli e-Bay.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat 2 b dan d Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Kuat dugaan ada keterlibatan pihak lain, meski tersangka selama diperiksa mengaku hanya menjalankan bisnis penjualan satwa sendirian.
Baca tanpa iklan