News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Pengacara Terpidana Mati Bali Nine Ajukan PK

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi menunjukkan akta PK Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pengacara terpidana mati Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, telah mengajukan berkas Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/1/2015).

Tidak seperti terpidana lainnya, dikarenakan adanya penolakan dari pihak Lapas Kerobokan dan kantor wilayah Kemenkumham, maka upaya PK yang diajukan kali ini, terpidana tidak diikutsertakan mendaftarkan PK ke PN Denpasar karena alasan keamanan.

Oleh karena itu, petugas panitera dari PN Denpasar mengunjungi terpidana langsung ke Lapas Kerobokan pagi tadi
sekitar pukul 08.30 Wita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini