TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pengacara terpidana mati Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, telah mengajukan berkas Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/1/2015).
Tidak seperti terpidana lainnya, dikarenakan adanya penolakan dari pihak Lapas Kerobokan dan kantor wilayah Kemenkumham, maka upaya PK yang diajukan kali ini, terpidana tidak diikutsertakan mendaftarkan PK ke PN Denpasar karena alasan keamanan.
Oleh karena itu, petugas panitera dari PN Denpasar mengunjungi terpidana langsung ke Lapas Kerobokan pagi tadi
sekitar pukul 08.30 Wita.