Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Musakkir lagi-lagi mendapat dukungan dari sejumlah pengacara di Makassar.
Setelah Acram Mappaona Asiz, Awaluddin, serta Djamaluddin Kodubun yang juga pengacara dari Jakarta itu, kini penasehat Prof Musakkir kembali bertambah setelah Asosiasi Advokat Indonesia AAI Cabang Makassar menyatakan dukungannya kepada terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
AAI resmi masuk dalam kelompok pembela Prof Musakkir di persidangannya, setelah memasukkan surat kuasanya di bagian hukum, yang tertandatangani langsung oleh Prof Musakkir yang ditandai dengan materai Rp 6.000.
Dalam proses persidangan Prof Musakkir, ada beberapa pengacara yang mengajukan permohonan surat kuasa di Pengadilan Negeri Makassar untuk mengawal kasus mantan WR II Unhas tersebut.
H Hasman Usman, Arsyid Zakaria, Muh Hamka Hamzah, HM Darwis Pasa, Faisal Silenang, H Muslhin Rais, Irwan Muin, H Abd Malik Karim, Abd Jabbar, Hannani Parani, Efendi, Solihin Jamain, Yusuf Rukka, Gazali B Lolo, Said, Heri Toding, Zaldy Adam Wardhana, Taslim Suarman, A Istiqla Aswad, Faisal Ibnu, Syamsul Bahri, dan M Nur Badorra.
Salah satu perwakilan dari pengacara ini, Arsyid Zakaria mengatakan, para lawyer ini tergabung dalam AAI cabang Makassar.