Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Direktur CV Sumbing Mas Wonosobo Rini Supeni menangis sesenggukan saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pikor Semarang, Kamis (5/2/2015). Bahkan,
"Saya mengakui ada kesalahan dalam pekerjaan itu. Saya minta maaf atas kesalahan itu. Saya menyesal," kata Rini di dalam persidangan. Persidangan ini diketuai hakim Gatot Susanto.
Rini Supeni didakwa korupsi proyek jalan Medono-Gumelar, Kecamatan Wadaslintang, Wonosobo, yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Jawa Tengah Tahun 2012.
Terdakwa berkali-kali mengelap matanya menggunakan sapu tangan. Dalam keterangannya, Rini juga mengakui adanya pengurangan bahan campuran asphalt treated base dan hot rolled sheet yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Sembari menangis tiada henti, Rini mengaku bahwa pengurangan ATB tersebut juga sepengetahuan dan seizin dirinya. Meskipun, semua pekerjaan yang menjalankan adalah stafnya.
"Pemesanan ATB itu saya tahu kalau jumlah pemesanan tidak sesuai dalam RAB. Sebenarnya itu inisiatif saya. Saya akui juga kalau saya tidak menguasai spesifikasi bahan," ujarnya.
Atas semua pengakuan Rini, majelis hakim pun memandang cukup memeriksanya. Hakim Gatot Susanto kemudian menunda sidang dan melanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.
45 SOAL Ujian Bahasa Indonesia Kelas 4 Ulangan Semester 2 Tahun 2024 Lengkap Kunci Jawaban K Merdeka
40 SOAL Ujian PKN Kelas 4 Ulangan Semester 2 Tahun 2024 Lengkap Kunci Jawaban Soal Kurikulum Merdeka