TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Lintang (13), siswi SMP Negeri 1 Palasah, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tewas setelah menjalani hukuman berlari dari gurunya berinisial W, Kamis, (5/2/2015) sekitar pukul 08.00 WIB pagi.
Kepala Polres Majalengka AKBP Suyudi Ario Seto mengatakan, Lintang dihukum karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah atau PR yang ditugaskan W selaku guru bahasa Indonesia. Saat itu, Lintang dihukum bersama belasan teman-teman lainnya yang juga tidak mengerjakan PR.
"Karena tidak dapat menunjukan PR, akhirnya siswa siswi itu dihukum gurunya untuk berlari mengelilingi lapangan basket," kata Suyudi saat dihubungi, Jumat, (6/2/2015).
Dia mengatakan, guru W menghukum para siswanya berlari mengelilingi lapangan basket, 10 putaran untuk murid perempuan dan 15 putaran untuk murid laki-laki.
"Namun, baru berlari dua putaran, Lintang sudah pingsan duluan," katanya.
Saat itu, Lintang terbaring di lapangan dan tak sadarkan diri. Siswa-siswi yang saat itu menjalani hukuman sempat terdiam sejenak. Kemudian, Lintang segera diangkat dan dibawa ke Puskesmas Waringin.
"Saat dibawa ke puskesmas, nyawa anak itu masih ada," kata Suyudi.
Tim medis berupaya menyadarkan Lintang di puskesmas tersebut denga melakukan tindakan RJPS selama 20 menit pada bagian jantung dan paru paru. Namun, tidak membuahkan hasil. Kondisi Lintang melemah hingga akhirnya nyawanya tak terselamatkan.
"Korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Suyudi menambahkan, hasil penyelidikan sementara, tidak ditemukan adanya kekerasan pada tubuh korban.
"Kondisi anak itu memang lagi lemas, tidak ada tanda - tanda kekerasan pada tubuh anak itu," pungkasnya.(Kontributor Bandung, Rio Kuswandi)