News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua PNS Majene Pelaku Video Mesum Dicopot dari Jabatannya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, MAJENE - Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, resmi dicopot karena dinilai telah merusak citra korps pegawai negeri sipil (PNS). Majelis pertimbangan kode etik PNS Majene telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Majene, Kalma Katta, dalam kasus tersebut.

Sekretaris Kabupaten Majene Syamsiar Muchtar menjelaskan, kedua pejabat itu dicopot dari jabatan masing-masing karena telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedua pejabat itu adalah kepala seksi pada Dinas Pengelola Keuangan dan BKDD Majene.

"Kedua oknum PNS yang diduga telah berbuat mesum sudah dicopot dari jabatannya, surat keputusan pencopotannya sudah ditandatangani oleh Bupati dan berlaku mulai Senin (2 Februari 2015)," kata Syamsiar Muchtar, Jumat (6/2/2015).

Syamsiar memaparkan, pencopotan kedua pejabat itu merupakan hasil rekomendasi dari majelis kode etik yang terdiri dari tujuh orang. Dalam rapat majelis, kedua PNS yang berperan dalam sebuah video mesum juga dihadirkan.

"Minggu kemarin kami bersama tim sudah memanggil kedua oknum tersebut untuk dimintai keterangan, dan hasilnya keduanya telah mengakui perbuatannnya," kata dia.

Bupati Majene Kalma Katta membenarkan pencopotan kedua PNS tersebut.

"Keputusan ini saya ambil, dengan penilaian bahwa kedua oknum telah merusak citra korps PNS Majene, keputusan pencopotan kedua oknum tersebut sudah sesuai aturan," ujar Kalma Katta.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga video asusila kedua pejabat itu telah tersebar luas di kalangan masyarakat setempat. Terkait peredaran video itu, Kalma mengimbau masyarakat, termasuk kalangan PNS di Pemkab Majene, yang memiliki rekaman video mesum agar segera menghapusnya.

"Kami minta kepada para PNS juga memiliki video tersebut segera dihapus, jangan lagi disebarluaskan, karena itu pidana," pinta Kalma Katta. (Kompas.com/Junaedi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini