News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPRD Sebut Tes Keperawanan Siswi Hanya Wacana

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Komite Aksi Perempuan (KAP) berunjuk rasa di sekitar bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, terkait penolakan tes keperawanan bagi pelajar perempuan, Minggu (15/9/2013). Mereka menolak wacana tes keperawanan yang dilontarkan Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan bagi pelajar perempuan sebagai syarat masuk tingkat SMA dan sederajat tahun angkatan 2014. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Yudi Hartono, menegaskan bahwa tes keperawanan dan keperjakaan yang akan dijadikan syarat kelulusan siswa SMP dan SMA di Jember, dan belakangan menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat, baru sebatas wacana yang disampaikan salah anggota Komisi D DPRD Jember, Mufti Alin.

“Tapi jujur saja, wacana itu merupakan lontaran yang disampaikan rekan kami (Mufti Ali) di komisi D, saat hearing dengan Dinas Pendidikan. Tidak ada maksud apa-apa dari wacana tersebut, itu hanya berangkat dari kegelisahan saja ketika melihat degradasi moral di kalangan pelajar,” kata Yudi, Senin (9/2/2015).

Yudi juga menegaskan, sampai hari ini tidak ada pembahasan khusus di internal Komisi D mengenai rencana rancangan peraturan daerah (perda) mengenai tes keperawanan dan keperjakaan yang akan dijadikan syarat kelulusan siswa.

“Jujur saja, saya tekankan di sini tidak ada pembahasan mengenai raperda apapun terkait wacana tersebut di komisi bahkan di DPRD,” tegasnya.

Apalagi, lanjut politisi Golkar ini, untuk membahas sebuah perda membutuhkan waktu yang sangat panjang.

“Harus dimulai perencanaan terlebih dahulu, lalu setelah itu harus masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2015. Sampai hari ini tidak ada usulan mengenai perda tersebut,” akunya.

Sebelumnya, anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Mufti Ali, mengusulkan pembentukan peraturan daerah (perda) tentang perilaku yang baik dan terpuji. Salah satu poin dalam perda itu mengatur tentang tes keperjakaan dan keperawanan sebagai salah satu syarat kelulusan siswa di tingkat SMP dan SMA.

Ide itu muncul saat Komisi D menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Jember dan menemukan fakta bahwa di salah satu SMP di Jember ternyata sejumlah siswi berulang kali melakukan hubungan seksual dengan pacarnya.

Penulis : Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini