News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Jateng: Semua Galian C di Kota Semarang Ilegal

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: aliran sungai dibendung dengan bebatuan dan pasir supaya bisa dilalui untuk mengangkut galian C di Kabupaten Lahat.

Laporan Wartawan Tribun Jateng, A Prianggoro

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kepolisian akhirnya mengambil langkah tegas menyikapi adanya sejumlah galian C yang selama ini marak di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Kami sudah koordinasi dan konfirmasi kepada pemerintah. Di Kota Semarang tidak mengeluarkan izin untuk galian C. Kalau ada penggalian berarti itu palsu," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Poerbo Hadijoyo, Selasa (10/02/2015).

Kepolisian pekan lalu menggerebek sebuah galian C di Kampung Bulusan, Mangunharjo, Tembalang. Pemilik bisnis ilegal yang ditetapkan tersangka bernama Supaat, warga Meteseh, Tembalang. Polisi menyita tiga unit ekskavator dan delapan unit truk.

"Pengakuan pemiliknya, galian C tersebut beroperasi sejak tahun 2014. Tanah itu dijual kepada seseorang yang membutuhkan," terang Djoko.

Pemilk galian C membeli tanah seharga Rp 100 ribu per truk kemudian dijual Rp 275 ribu per truk. Penanganan kasus galian C tidak mudah karena pihak kepolisian perlu menggrebek saat mereka melakukan penggalian.

"Kami juga akan menindak galian C di Rowosari dan daerah Tembalang lainnya bila di sana memang masih beroperasi," kata Djoko.

Djoko berjanji akan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum di balik bisnis penggalian. "Kami memang mendapat informasi seperti itu, namun nyatanya saat dilakukan penggerebekan di sana tidak ada," jawabnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini