Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUNNEWS.COM, BELOPA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, kembali menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Luwu Muh Suyuti Abudi sebagai tersangka dalam kasus alat kesehatan (alkes) Luwu pada tahun 2010 dan 2013.
"Total kerugian negara pada kasus alkes di Luwu tahun 2010 dan 2013 mencapai Rp 7 miliar," ungkap Kejari Belopa Zet Tandung Allo, Jumat (13/2/2015).
Ia menambahkan total anggaran alkes pada tahun 2010 mencapai Rp 14 miliar dengan kerugian negara Rp 3 miliar dan anggaran tahun 2013 mencapai Rp 16 miliar dengan total kerugian Rp 4 miliar.
Sebelumnya Kejari Belopa telah mengeksekusi Kadis Kesehatan Luwu dalam kasus jamkesmas.