News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Malaysia Deportasi 35 TKI Lewat Entikong

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI : Pemulangan TKI dari Malaysia melalui Nunukan

TRIBUNNEWS.COM.ENTIKONG - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 35 warga negara Indonesia (WNI) melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu (14/2/2015).

Mereka merupakan warga yang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia di negeri jiran tersebut. Proses deportasi ini terjadi dalam dua gelombang, yang pertama pada pukul 06.00 WIB. Sebanyak 31 orang keluar dari negara Malaysia sesaat setelah pintu perbatasan Entikong dibuka.

Rombongan pertama ini datang dari Imigrasi Miri, Sarawak, Malaysia. Dan yang kedua sekitar pukul 10.00 sebanyak 4 orang yang dibawa oleh petugas Imigrasi Semuja, Sarawak, Malaysia.

Para TKI ini kemudian dilakukan pendataan di Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Entikong. Dari pendataan tersebut diperoleh data bahwa semuaTKI ini berjenis kelamin laki-laki. Mereka berasal dari Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Selatan, dan mayoritas dari Kalimantan Barat.

“Rata rata dideportasi karena tidak memiliki paspor, cap paspor mati, tidak memiliki visa atau ijin kerja atau ijin kerjanya mati. Mereka juga sudah menjalani hukuman penjara dua hingga enam bulan di Malaysia. Kebanyakan dari mereka bekerja di sektor perkebunan maupun pekerja bangunan. Secara usia, mereka masih dalam usia produktif pekerja yaitu 18 hingga 40 tahun. Dari Kalimantan Barat sendiri kebanyakan merupakan warga Kabupaten Sambas” jelas Kasi Penyiapan Penempatan BP3TKIPontianak, As Syafii S IP.

Saat ini untuk 30 orang yang telah didata, sudah pulang ke daerah asalnya masing dengan biaya sendiri-sendiri. Namun masih ada lima orang, yang diantaranya berasal dari Sumatera Selatan satu orang, Jawa Barat tiga orang dan Nusa Tenggara Barat satu orang yang belum bisa pulang ke kampung halaman. Mereka meminta bantuan agar bisa difasilitasi oleh

BP3TKI Pontianak melalui P4TKIEntikong untuk pulang ke kampung halaman mereka. “Mereka pulang dengan biaya sendiri – sendiri, menggunakan transportasi yang ada di sana. Sedangkan sebanyak lima orang yang minta fasilitasi, sore ini (kemarin, red) diberangkatkan ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat dengan menggunakan biaya dari BP3TKIPontianak, untuk selanjutnya mereka akan dipulangkan ke daerah asal,” terangnya

Berdasarkan data yang ada sejak 1 Januari hingga 14 Februari 2015, sudah 211 WNI yang dideportasi Pemerintah Malaysia melewati pintu perbatasan Entikong. Syafii berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi, mengingat tingginya resiko yang akan menimpa WNI yang bekerja ke luar negeri. Seperti halnya yang dialami para TKI yang dideportasi tersebut, beruntung tidak ada laporan tindakan kekerasan terhadap mereka.

BP3TKI mengimbau agar WNI yang berminat untuk bekerja ke luar negeri, agar mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah supaya terhindar dari resiko resiko yang merugikan. “Sebaiknya kalau ingin bekerja diluar negeri seperti ini menggunakan prosedur yang benar, sesuai yang diatur Undang – undang nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dan tentunya ini mereka pun melanggar aturan keimigrasian atau ketenagakerjaan Malaysia,” himbaunya. (dyj)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini