Laporan Wartawan Tribun Bali, Eviera Paramita Sandi & Ady Sucipto
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Paling lama 6 hari lagi, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran bakal dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, guna menanti eksekusi mati.
Kendati belum menyebut tanggal pastinya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Momock Bambang Samiarsa kemarin memastikan bahwa pemindahan keduanya dari LP Kelas IIA Denpasar di Kerobokan itu akan dilakukan dalam pekan ini.
Jika pekan ini sampai tanggal 22 Februari mendatang, maka sejak hari ini tinggal 6 hari saja waktu Myuran dan Andrew mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan.
"Pemindahan secepatnya akan dilakukan dalam minggu ini. Tanggalnya belum kita sampaikan, tapi nanti akan kita beritahukan kepada teman-teman media," jelas Momock usai mengadakan rapat koordinasi mengenai rencana pemindahan
duo terpidana mati Bali Nine di kantor Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta, Senin (16/2/2015).
Selain Kajati dan Wagub, rapat tersebut juga dihadiri oleh Kapolda Bali Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi AJ Benny Mokalu. Pertemuan kemarin merupakan rapat koordinasi yang kedua sekaligus terakhir, yang membahas rencana pemindahan Andrew dan Myuran ke Nusakambangan.
Di Nusakambangan inilah, persisinya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Andrew dan Myuran direncanakan akan dieksekusi di depan regu tembak. LP Batu sebelumnya juga menjadi tempat menunggu Trio Bom Bali sebelum mereka dieksekusi pada 2008 lalu.
Menurut Momock, proses pemindahan akan menggunakan jalur udara lewat Bandara Ngurah Rai. Pesawat yang akan menerbangkan adalah carteran dari penerbangan komersial.
Belum ditentukan maspakai mana yang akan menerbangkan. Kemungkinannya, kata Momock, bisa Garuda Indonesia, Lion
Air atau Sriwijaya Air.
Pesawat nanti akan terbang dari Denpasar menuju Pangkalan Udara (Lanud) Wirasaba, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Jadi, tidak mendarat di Bandara Adisucipto Yogyakarta," kata Momock.