Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Mantan Bupati Karanganyar yang menjadi terdakwa kasus korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA), Rina Iriani Sri Ratnaningsih, hadir dalam persidangan beragendakan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/2/2015).
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Rina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan kepada terdakwa, pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair tiga bulan. Serta mewajibkan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 7,873 miliar," kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam amar putusannya.
Untuk uang pengganti, majelis hakim memberikan waktu selama satu bulan. Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelangnya juga tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Vonis yang diberikan hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Tengah. Pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Rina dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, Rina juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 11,8 miliar.