TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Selain rumah batik milik Fuad Amin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra, Rabu (18/2/2015).
Penyitaan kantor berlambang burung garuda di Jalan KH Moh Holil Gg VIII/9, Kelurahan Demangan itu tidak diketahui oleh penjaga rumah partai itu.
"Kendati dipasang papan (KPK), tapi tetap diperbolehkan ditempati katanya," singkat pemuda itu.
KPK yang berjumlah lima orang didampingi Camat Kota Salman itu menancapkan papan penyitaan bertuliskan, "Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita-75/01/2014, Tanggal 22 Desember 2014. Tanah dan Bangunan ini TELAH DISITA dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tersangka Fuad Amin".
Atas penyitaan itu, Sekretaris DPC Partai Gerindra Bangkalan Imron Rosyadi menyatakan, pihaknya akan mencari lokasi baru untuk melanjutkan aktifitas partai.
"Aktifitas partai tetap berjalan, segera kami upayakan tempat baru untuk pusat aktivitas partai," singkatnya melalui SMS kepada SURYA.co.id.
Seorang warga, Siti Masidah (55), warga setempat mengaku kaget atas penyitaan tersebut karena tidak menyangka kalau rumah menghadap ke utara itu milik Fuad Amin.
"Kok bisa disita ya? Baru tahu kalau itu rumah Fuad Amin. Dulunya rumah itu kantor NU. Informasinya tanahnya juga banyak," singkat ibu berkurudung itu.
KPK menyita Kantor DPC Partai Gerindra Bangkalan itu setelah melakukan penyitaan di rumah batik yang ditempati Kantor PD Sumber Daya di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kemayoran.
Hingga saat ini, KPK masih menyisir sejumlah aset milik Fuad Amin dengan membawa mobil pikap hitam bermuatan tujuh papan penyitaan. Satu lahan kembali disita di Jalan Halim Perdana Kusuma Kelurahan Mlajah.
Informasi yang dihimpun SURYA.co.id, jumlah aset milik Fuad Amin berupa gedung yang disita KPK hari ini berjumlah dua gedung.
Sisanya, penyitaan aset berupa lahan melengkapi sembilan lahan lainnya yang disita sebelumnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita belasan tanah milik Fuad Amin yang berada di empat desa di tiga kecamatan.
Termasuk dua lahan di akses Suramadu sisi Madura, Desa Petapan Kecamatan Labang.
KPK juga telah menyita belasan mobil mewah milik Fuad Amin di Bangkalan dan Jakarta, dan sejumlah rumah di Surabaya.
Fuad Amin dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, mantan Bupati Bangkalan dua periode itu telah ditetapkan KPK dalam kasus suap jual beli gas alam.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan ajudan Fuad Amin bernama Rauf, dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.