TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polres Malang menangkap dua orang begal yang biasa mengamen di jalanan Kabupaten Malang.
Dia ialah Sugeng Ribowo alias Kacong (19) dan rekannya Nanto yang saat ini sudah diamankan pihak kepolisian.
Keduanya merampas motor milik VL (14) warga Pakisaji, Kabupaten Malang. Pelaku juga merampas ponsel milik korban.
Ponsel dijual Rp 70.000 sedangkan motornya laku Rp 700.000.
"Mereka adalah pengamen," kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat, Rabu (18/2/2015).
Aksi mereka bermula ketika korban mengendarai motor dengan nopol N 2815 FW pada malam hari lantas diberhentikan tersangka yang berpura-pura kehabisan bensin.
Tersangka minta tolong diantar untuk beli bensin. Kemudian korban dibonceng tersangka Sugeng dengan motor milik korban. Sementara Nanto, menunggu motor yang didapat dari menyewa.
Setelah membeli bahan bakar minyak, korban dan tersangka bermaksud kembali ke tempat semula.
Namun saat korban terlenga, Sugeng pura-pura kencing. Dia meminjam ponsel korban bermaksud menghubungi temannya.
"Tersangka langsung membawa pergi ponsel dan motor. Korban ditinggal sendirian di tempat sepi dan gelap," tambah Wahyu Hidayat.
Setelah kejadian, korban langsung melapor ke Polisi.
Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Sugeng Cs.
Setelah dilakukan pengembangan polisi kembali menagkap Imam Soleh warga Kedungkandang, Kota Malang.
Iman berperan penjual barang hasil rampasan Sugeng dan Nanto.
Sugeng dan Nanto dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sedang Imam terancam lima tahun penjara sesuai pasal 480 juncto pasal 55 KUHP.