Laporan Wartawan Tribun Bali, I Gede Jaka Santosha
TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Gusti Putu Adi Ariawan (24) pria asal Banjar Yeh Mekecir, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, meringkuk di ruangan tahanan Mapolres Jembrana, Senin (16/2/201) lalu.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian ini, ditangkap lantaran mencuri perhiasan berupa emas milik tetangga yang juga neneknya dengan berat total mencapai 44,5 gram.
Kasubbag Humas Polres Jembrana, AKP I Wayan Setiajaya mengatakan penangkapan pelaku atas adanya laporan korban yakni Sayu Ketut Suari (52).
"Dia ambil perhiasan emas neneknya. Jenisnya 3 kalung, 3 gelang dan sebuah cincin. Dan sudah dijual seharga Rp.10 juta di pasar. Hasil penjualannya itu dipakai beli motor Yamaha Jupiter MX seharga Rp.5.500.00," ujarnya.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Setiajaya saat ditemui di Mapolres Jembrana, Rabu (18/2/2015) pagi tadi