Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Pujo Asmoro
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah mendengar berita tentang kematian Wahyudi Saputro, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Grobogan, Jawa Tengah.
Kasubdit Repatriasi dan Bantuan Sosial Kemenlu M Aji Surya mengatakan telah menjalin koordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
Untuk kepentingan pemulangan jenazah, Kemenlu tengah mengurus jasa kargo. Namun, pemulangan jemazah Wahyudi harus melalui beberapa tahap. Terlebih, saat ini di Taiwan tengah libur panjang merayakan Imlek.
"Libur Imlek di sana (Taiwan) hingga tanggal 23 Februari," kata Aji kepada Tribun Jateng, Kamis (19/2/2015).
Aji menambahkan, harus ada juga surat kuasa dari orangtua Wahyudi. Tentang surat kuasa orangtua, Kemenlu tengah berkoordinasi dengan BNP2TKI. Jika surat kuasa sudah didapat, maka proses pemulangan jenazah bisa segera dilakukan.
Lagi-lagi Aji menjelaskan, pemulangan jenazah bukan perkara mudah, utamanya menyangkut legalitas hukum. Jadi harus menunggu proses investigasi dari kepolisian Taiwan.
"Ada proses visum juga. Kita berusaha secepatnya. Namun memulangkan jenazah harus melalui proses," imbuhnya. Yang jelas, sambung Aji, dibutuhkan sinergi antara Kemenlu, BNP2TKI dan PPTKIS. "Karena beragam proses dan libur Imlek tersebut, saya mohon bersabar. Kami juga akan bekerja maksimal," imbuhnya.