News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Tol Semarang

Sopir Bus Sang Engon Jadi Tersangka

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadi tersangka, sopir Bus Sang Engon diborgol dalam perawatan. Dia disangka melakukan kesalahan dalam hal over kapasitas bus dan lalai dalam berkendara.

Laporan Wartawab Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -  Polisi menetapkan sopir Bus Sang Engon, Mohamad Husen (55) warga Lamongan, Jawa Timur, sebagai tersangka atas insiden kecelakaan maut yang terjadi di Tol Lingkar Jangli, Jatingaleh, Kota Semarang, Jumat (20/2/2015).

Akibat insiden kecelakaan tunggal itu, 16 penumpang meninggal dunia dan puluhan orang luka-luka.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, mengatakan, Mohamad Husen dijerat pasal 310 ayat (4) Undang-Undang
nomor 22 tahun 2009 terntang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara, kelalaian yang mengakibatkan hilangnya seseorang," kata Djihartono, Sabtu
(21/2/2015).

Tak hanya melajukan bus dalam kecepatan tinggi, sopir bus juga menaikkan penumpang lebih dari kapasitas. Bus diketahui berkapasitas 52 orang, sementara saat kejadian bus itu diisi 73 orang.

"Lajunya kencang, sebelum terbalik dan melewati pembatas jalan dan melompat ke jalur sebelahnya, bus menyalip tiga  mobil," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini