TRIBUNNEWS.COM - Terpidana mati kasus narkoba asal Spanyol, Raheem Agbaje Salami, dipastikan akan menjalani hukuman mati di Lapas Nusakambangan seperti dua warga negara Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang sering disebut duo Bali Nine.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, jadwal eksekusi Raheem juga telah dipastikan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim yang sudah memperoleh kepastian dari Kejaksaan Agung.
Meskipun demikian Awi belum mengetahui pasti kapan eksekusi mati itu dilaksanakan. Yang pasti, kata Awi, Polda Jatim siap kapan pun mengawal pemindahan Raheem dari Lapas Madiun ke Nusakambangan, Cilacap.
"Kami juga siapkan regu tembak dari satuan Brimob jika dibutuhkan untuk mengeksekusi Raheem," katanya dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2015).
Raheem Agbaje Salami ditangkap di Bandara Internasional Juanda Surabaya pada tahun 1999. Pria asal Spanyol itu diketahui menyelundupkan heroin ke Indonesia.
Di pengadilan ia divonis mati. Presiden Joko Widodo menolak grasi yang diajukan Raheem.