TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG-Terdakwa kasus suap alih fungsi kawasan hutan yang juga Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun yang tak bisa menghadiri sidang lanjutan kasus yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (25/2/2015), juga akan mengajukan pembantaran atau menjalani perawatan selama masa penahanan.
Hal itu dikatakan Sirra Prayuna SH, kuasa hukum Annas Maamun di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (25/2/2015).
Menurut Sirra, nanti siang ketika sidang kasus ini dibuka oleh majelis hakim pihaknya akan mengajukan pembantaran agar terdakwa Annas Maamun bisa dirawat di salah satu rumah sakit di Bandung.
"Mungkin nanti kita berharap bisa dirawat di RS Borromeus," kata Sirra.
Sirra menambahkan, hari ini Annas Maamun seharusnya dibawa ke rumah sakit untuk berobat. Hal itu sesuai dengan saran dokter di Lapas Sukamiskin. Namun semua itu, kata Sirra, tentunya sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim. (san)