TRIBUNNEWS.COM.JOGJA- Berapa sesungguhnya gaji seorang petugas keamanan penjara, seperti yang diterima Singgih Hatmoko, oknum sipir Lapas Narkotika Kelas IIA Pakem, Sleman?
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Eny Purwaningsih membeberkan nilainya.
Dengan status PNS golongan IIB dengan masa kerja sekitar enam tahun di Lapas Pakem, setiap bulannya Singgih menerima gaji dan tunjangan senilai total lebih kurang Rp5 juta. Gaji sipir berlipat sejak pemerintah menggelontorkan tunjangan kinerja ke lingkungan Kemenkumham.
Menurut Eny, negara telah memberikan gaji dan tunjangan yang layak. "Kalau dibandingkan kami dulu, itu jauh lebih baik. Gaji ditambah tunjangan kinerja dan makan, bisa hampir Rp 5 juta," kata Enny di Sleman beberapa waktu lalu.
Dengan besaran gaji itu, semestinya cukup untuk hidup di Kota Yogyakarta. Sayang, kepercayaan itu telah disalahgunakan. "Komitmen dan integritas moral serta bersyukur, belum ada pada diri Singgih," tuturnya.
Enny tak memungkiri jika ada banyak informasi tentang kegiatan tercela Singgih. Tak terkecuali informasi tentang kelakuan sejawatnya di lingkungan Lapas. Bahkan Singgih kerap dipanggil "ndan" oleh regu pengamanan satu timnya.
"Ada pendalaman dan penyelidikan. Nanti kita akan kroscek," kata Enny saat dikonfirmasi apa benar komandan regunya pun memanggil Singgih dengan sebutan "ndan" alias komandan. (*)