TRIBUNNEWS.COM.JOGJA- Penangkapan Singgih Hatmoko (33), oknum sipir di Lapas Narkotika Kelas IIA Pakem, yang jadi kurir pengiriman narkoba menguak gurita bisnis barang haram telah jauh merasuk ke pusat penjara tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, Singgih mengakui paket itu pesanan Fahrur Rozi (FR) yang baru tiga bulan mendekam di Lapas Pakem setelah dipindahkan dari Rutan Yogya.
"FR tangkapan kami. Dia pernah punya pabrik sabu-sabu di Bantul," tambah Andi Fairun.
"Dia mengirimkan sabu buatannya ke Kalimantan dan Sumatera. Polres Sleman dan Polda DIY kemudian mengembangkan penangkapan Singgih. Saya langsung koordinasi dengan Kalapasnya begitu tersangka ditangkap," jelasnya.
Dari penelusuran di Polres Sleman, Fahrur Rozi ini sesungguhnya bakal bebas beberapa bulan lagi. "Dia mendapatkan hukuman 3,5 tahun, dan baru sekitar tiga bulan lalu dipindahkan ke Lapas Pakem," kata Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Anggaito Hadi Prabowo.
Dalam pemeriksaan, Singgih Hatmoko mengaku mendapatkan upah Rp1 juta untuk sekali pengiriman. Meski bukti kuat menunjukkan Singgih diorder Fahrur Rozi, namun bekas bandar sabu ini mengelak.
"Sejak dari hari pertama penangkapan Singgih, FR kami periksa, namun FR menampik semua keterangan Singgih dalam pemeriksaan kami. Hasil tes urin, dua-duanya negatif. Namun kami melakukan pengecekan darah, yang masih ditunggu hasilnya," pap