News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Kapolda Bali Menunggu Instruksi Kajati Terkait Pemindahan Bali Nine

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang polisi menjaga dua warga Australia terpidana mati dalam kasus penyelundupan 8,2kg heroin Andrew Chan (tengah) dan Myuran Sukumaran (kiri) saat akan menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, dalam foto arsip bertanggal 8 Oktober 2010 ini. Dua warga negara Australia terpidana mati yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan akan segera dipindahkan dari LP Kerobokan, Bali, ke LP

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUNNEWS.COM, NUSA DUA - Kapolda Bali Irjen Pol Benny Mokalu saat ditemui Tribun Bali disela-sela peninjauan pengamanan Kongres IV PAN, Minggu (1/3/2015) sore mengatakan, pihaknya masih menunggu intruksi Kajati Bali mengenai pemindahan kelompok Bali Nine ke Nusakambangan.

"Kita sudah siap semuanya, tapi masih menunggu intruksi Kajati Bali," tegasnya.

Benny menambahkan, kendaraan taktis Polda akan digunakan untuk membawa kedua terpidana mati dari Lapas Kerobokan menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Saat ditanya, jumlah personel yang diterjunkan, ia mengatakan pengamanan perjalanan dari Lapas ke Bandara berjumlah 100 personel gabungan.

Sementara untuk pengamanan keberangkatan dari bandara ngurah rai menuju nusakambangan, akan diterjunkan sebanyak 20 personil.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini