News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Kejati Bali Siap Pindahkan Terpidana Mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andrew Chan and Myuran Sukumaran

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Momock Bambang Sumiarso menegaskan, akan memindahkan terpidana mati duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran pekan ini. Pemindahan akan dilakukan dari Lapas Kerobokan Denpasar, Bali ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Iya pasti minggu ini karena Lapas Nusakambangan sudah siap kan," ujar Momock ketika ditemui di kantornya usai apel gabungan, Senin (2/3/2015).

Ditanya kemungkinan pemindahan apakah hari ini, Momock mengatakan tidak karena hari ini baru menggelar rapat koordinasi dengan gubernur dan kepolisian. Sedangkan ditanya apakah besok, Momock memungkinkannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini