Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPP Partai NasDem meminta maaf atas terganggunya fungsi pelayanan masyarakat akibat kisruh APBD DKI Jakarta yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD DKI.
"Kami meminta maaf kepada masyarakat terutama masyarakat DKI atas terganggunya fungsi-fungsi pelayanan masyarakat akibat kekisruhan ini," ujar Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capela di DPP NasDem, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2015).
Menurutnya, hal ini juga mengakibatkan terganggunya sebagian dari pelayanan pada masyarakat serta menyita energi yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pengabdian masyarakat.
Sementara Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Bestari Barus mengatakan hak angket tak lagi diperlukan. Pasalnya, proses hukum penyelidikikan APBD akan dilakukan. Ahok sudah melaporkan dugaan 'dana siluman' dalam APBD DKI 2015 ke KPK.
"Kenapa harus repot-repot hak angket, padahal lembaga hukum lain seperti Kejaksaan dan KPK sudah berjalan. Jadi tidak perlu lagi tumpang tindih, karena ada dualisme hukum yang berjalan," kata Bestari.
Bestari mengaku hak angket yang digulirkan mayoritas fraksi di DPRD DKI tak bermaksud memakzulkan Ahok. Namun, NasDem yang semula mendukung, kini sudah mencabut hak angket untuk Ahok.
Berdasarkan paripurna Jumat (27/2/2015), sebanyak 106 anggota DPRD DKI bulat mendukung pengajuan hak angket terhadap Ahok. Alasan pengajuan ini terkait Raperda APBD DKI 2015.
Anggota DPRD DKI Jakarta menganggap Ahok telah melakukan pelanggaran serius karena tidak mengirimkan Raperda APBD DKI 2015 yang menjadi usulan bersama anggota DPRD dan Pemprov DKI.
Mantan Bupati Belitung Timur itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD.
Ahok juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.