News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Remaja Tanggung Ini Bisa Habiskan 4 Paket Sekali Konsumsi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ariansyah (tengah) tersangka pemilik sabu saat diamankan di Polsekta IB II Palembang, Senin (02/3/2015).

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Meski masih terbilang belia namun apa yang dilakukan Ariansyah (17), cukup mencengangkan. Hanya dalam kurun waktu dua minggu, remaja tamatan SD ini mampu mengkonsumsi sabu paket kecil seharga Rp 100 ribu sebanyak empat kali.

"Saya makai sabu itu hanya untuk bersenang-senang saja. Kalau sudah makai itu, rasanya di badan enteng dan tidak ngantuk," jelasnya saat diamankan di Polsekta Ilir Barat (IB) II Palembang, Senin (02/3/2015).

Menurut keterangan Ari, warga Jalan Kadir TKR Lorong Jambu Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang itu, ia memakai sabu pertama kali diajak kawannya bernama Adi (DPO) yang juga merupakan seorang bandar.

"Pertama diajak Adi dan setelah itu saya membeli sendiri kepadanya (Adi-red). Saya membeli sabu selalu yang ukuran paket kecil seharga Rp 100 ribu," terang bujangan yang berstatus penganguran itu.

Setiap memakai sabu, dikatakan Ari, ia selalu mengkonsumsinya di tempat kos-kosan kakaknya yang berada di kawasan Simpang Tangga Buntung.

"Kakak tidak tahu kalau saya memakai sabu, karena di sana saya hanya bilang numpang saja," ungkapnya.

Kapolsekta IB II Palembang, Kompol Suparlan didampingi Kanit Reskrim, Ipda Muphli menjelaskan, tersangka berhasil diamankan saat menggelar razia rutin di Jalan Ki Gede Ing Suro persinya di simpang Masjid Suro Palembang, Minggu (01/3/2015) sekitar pukul 22.30.

"Jadi saat kita menggelar razia, tersangka yang membawa sepeda motor Yamaha Vixion melintas. Saat distop dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti sisa satu paket sabu kecil di dalam tas kecil miliknya," jelasnya.

Setelah menemukan barang bukti tersebut, dikatakan Suparlan, tersangka langsung dibawa ke Polsekta IB II Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Menurut pengakuannya, tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seorang kawannya berinisial A yang merupakan warga Talang Jambi. Akibat ulahnya, tersangka bakal dijerat Pasal 112 KUHP," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini