Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy.
TRIBUNNEWS.COM.MAKASSAR - Pengadiln Negeri Makassar, Selasa (2/3/2015) siang ini, kembali menggelar sidang penyalahgunaan narkoba yang melilit mantan Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin, Prof Musakkir.
Sidang kali ini di agendakan, saling bersaksi antar terdakwa.
Sekadar diketahui, selain Prof Musakkir, dalam kasus penyalahgunaan narkoba, turut jadi terdkwa dantaranya, Ismail Alrif, Nilam Ummi Qalbi, Ainun Nakiyah, Harianto dan Andi Syamsuddin.