TRIBUNNEWS.COM.CILACAP- Tiga terpidana mati kasus narkoba yang akan segera dieksekusi mati tiba di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (4/3/2015) pagi. Ketiga terpidana mati itu adalah dua anggota kelompok "Bali Nine", Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang berkewarganegaraan Australia, dan Raheem Agbaje Salami, warga negara Nigeria.
Dua terpidana mati anggota "Bali Nine" dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan ke Pulau Nusakambangan menggunakan jalur udara melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, menuju Bandara Tunggul Wulung, Cilacap.
Mereka diangkut menggunakan pesawat sewa Wings Air dengan nomor penerbangan ATR-72-600 PK-WGO dengan pengawalan dua pesawat Sukhoi dan dua pesawat F-16. Pesawat mereka tiba di Bandara Tunggul Wulung pukul 08.14 WIB.
Setelah diturunkan dari pesawat, kedua terpidana mati itu dinaikkan ke dua kendaraan Baracuda milik Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan kondisi tangan dan kaki dirantai tanpa penutup kepala.
Rombongan pembawa dua terpidana mati itu meninggalkan Bandara Tunggul Wulung pukul 08.20 WIB menuju Dermaga Wijayapura dengan pengawalan personel Kepolisian Resor Cilacap dan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Sesampainya di Dermaga Wijayapura pukul 08.40 WIB, dua kendaraan Baracuda pengangkut kedua terpidana mati itu segera naik ke Kapal Ro-Ro Pengayoman IV dan selanjutnya diseberangkan menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan pada pukul 08.50 WIB.
Sementara itu, terpidana mati Raheem Agbaje Salami dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Madiun, Jawa Timur, ke Nusakambangan melalui jalur darat. Raheem diangkut menggunakan minibus Elf dengan pengawalan dari personel Kepolisian Daerah Jawa Timur dan tiba di Dermaga Wijayapura pukul 09.09 WIB.
Kendaraan pengangkut terpidana mati itu langsung naik ke Kapal Ro-Ro Pengayoman IV, yang sebelumnya menyeberangkan dua terpidana mati anggota "Bali Nine". Mobil pembawa terpidana mati warga negara Nigeria itu diseberangkan menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan pada pukul 09.11 WIB.
Ketiga terpidana mati itu dikabarkan akan langsung menempati ruang isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Besi, Pulau Nusakambangan, sebelum dieksekusi.
Jika mengacu pada daftar nama terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi yang telah dirilis Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu, hingga saat ini masih ada satu terpidana mati yang belum dipindah ke Nusakambangan, yakni Mary Jane Fiesta Veloso (warga negara Filipina) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta.
Sementara, enam terpidana mati kasus narkoba yang telah berada di Nusakambangan selain yang baru dipindahkan adalah, Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).