TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG - Kasat Narkoba Polres OKI AKP Onkoseno G Sukahar SIk SH berhasil menghentikan roda kendaraan nomor polisi (Nopol) BK 1967 ZE milik bandar narkoba asal Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh, di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Tugumulyo Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dini hari, Rabu (4/3/2015).
Kapolres OKI AKBP Erwin Rachmat SIk melalui Kasat Narkoba mengatakan, ini hasil kerja keras personel dan atas kerja sama masyarakat untuk mengungkap kasus narkoba.
Petugas kemudian mengamankan tersangka Murtala (43) dan Zulkifli Hasan (44) warga GP Raya Dagang Desa Gampong Raya
Dagang Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.
Barang bukti yang diamankan tadi, narkoba sebesar 11,5 kg jenis sabu-sabu dan ineks 20 ribu butir warna merah, kuning, dan hijau. (Mat Bodok)